Kegiatan Penyuluhan Dan Pelatihan Perlindungan anak Di Desa Pucangombo

Dengan diundangkannya Undang - Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa-desa di Indonesia memiliki kemandirian terutama dalam soal keuangan. Selain persoalan fisik desa, saat ini banyak desa berhadapan dengan masalah perlindungan anak yang kian kompleks terutama kekerasan kepada anak dan perempuan, Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Pernikahan Dini,pelecehan seksual, pemerkosaan, eksploitasi hingga penelantaran anak. Dalam kasus ini, desa menjadi ujung terdepan pelayanan pemerintah paling dekat berhubungan dengan anak. Kasus-kasus itu juga terjadi di desa dan mau tidak mau desa harus meresponsnya. Desa Pucangombo mengadakan kegiatan pelatihan dan penyuluhan perlindungan anak pada Hari sabtu,16 november 2019. Dalam Sambutannya Pj Kades Berharap Kegiatan ini dapat menciptakan dan masyarakat paham akan ada undang-undang perlindungan Perempuan dan Anak yang mengatur khusus tentang Perempuan dan Anak serta semakin banyak masyarakat yang tahu tentang keberadaan undang-undang tersebut diharapkan di Pucangombo bisa meminimalkan dan menekan Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Pada Saat ini Penggunaan teknologi komunikasi semakin tinggi ,Orangtua agar memberikan pemahaman kepada anak-anak soal penggunaan alat teknologi komunikasi."Beri arahan dan ingatkan anak-anak kita. Jangan dibiarkan begitu saja. Tanya dia jam berapa dia pulang, pergi dengan siapa, harus diberi pemahaman yang baik kepada anak-anak kita," ujar Nur hayati Sebagai narasumber Ia menjelaskan peran semua pihak untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.Tokoh adat, tokoh masyarakat, sekolah, guru, tokoh agama, bersama untuk tekan persoalan ini dengan peran kita masing-masing," papar nya. Ia mengatakan pendidikan keluarga menjadi penting. Keluarga menjadi sentral dimana anak-anak dilahir dan dibesarkan menjadi seorang manusia dewasa. Didalam keluarga anak-anak dilatih dan didik menjadi pribadi yang bisa membanggakan keluarga. Selanjutnya Sri wahyuni PKBD Desa Pucangombo Menerangkan Tentang Pernikahan Dini.Angka pernikahan dini Di Desa pucangombo masih tinggi yaitu menempati urutan ke dua di kecamatan Tegalombo. Dampak bagi anak perempuan Anak perempuan akan mengalami sejumlah hal dari pernikahan di usia dini. Pertama, tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua. Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Risiko ini bisa mencapai lima kali lipatnya. Selanjutnya, seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri. Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat. Mereka masih terkungkung untuk mengontrol diri sendiri. Terakhir, pengetahuan seksualitas yang masih rendah meningkatkan risiko terkena penyakit infeksi menular seperti HIV Dampak bagi anak-anak hasil pernikahan dini Beberapa risiko juga mengancam anak-anak yang nantinya lahir dari hubungan kedua orangtuanya yang menikah di bawah umur. Belum matangnya usia sang ibu, mendatangkan konsekuensi tertentu pada si calon anak. Misalnya, angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kura
Artikel Terkini
-
permen Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana desa
-
Pengundian Dan Penetapan nomor Undian Calon Kepala Desa Pucangombo
03 Oktober 2019 02:43:17 WIB AdministratorTahapan Pilkades Desa Pucangombo memasauki Tahapan Pengundian dan penetapan Nomor urut Calon.Kegiatan penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa serentak tersebut dihadiri calon Pj. Kepala Desa, Panwasdes Desa, Forkopimca atau yang mewakili, Bhabinkamtibmas Tokoh Masyarakat, Tokoh a... ..selengkapnya
-
Bantuan Sembako kepada penyandang disabilitas
01 Oktober 2019 04:52:55 WIB AdministratorSebanyak25 penyandang disabilitas, yaitu tuna netra , tuna rungu,Tuna wicara Tuna daksa dan cacat mental mendapat bantuan sembako dari Pemdes Pucangombo “Melalui bantuan Sembako , diharapkan penyandang disabilitas dapat membantu mengurangi beban hidup pada kaum p... ..selengkapnya
-
Lokakarya sinergi badan usaha milik Desa Dengan Koperasi
14 September 2019 13:53:06 WIB AdministratorDalam rangka Peningkatan Kinerja dari BUmdesa Pada Hari Selasa,11 September 2019 PLUT Kabuparten PacitanBekerjasama Dengan KOMPAK Mengadakan Lokakarya sinergi badan usaha milik Desa Dengan Koperasi Di Desa Pucangombo.Pesertanya Terdiri dari Bumdes dan Pengurus,Koprasi srikandi dan anggota dan ... ..selengkapnya
-
Panitia Pilkades Desa Pucangombo Tetapkan DPT
14 September 2019 12:57:30 WIB AdministratorDimulai Dari Proses Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan Daftar pemilih,penyusunan dan penetapan daftar pemilih Sementara(DPS),penyusunan Dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb maka Pada hari Jum'at,13 September 2019 Telah Dilaksanakan Penetapan daftar pemilih (DPT)Pemilihan Kepala Desa Puc... ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- permen Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana desa
- Kegiatan Penyuluhan Dan Pelatihan Perlindungan anak Di Desa Pucangombo
- Pengundian Dan Penetapan nomor Undian Calon Kepala Desa Pucangombo
- Bantuan Sembako kepada penyandang disabilitas
- Lokakarya sinergi badan usaha milik Desa Dengan Koperasi
- Panitia Pilkades Desa Pucangombo Tetapkan DPT
- Kisah Hidupku Ibu Lusti